PKL dan Pembeli yang Kedapatan Tidak Gunakan Masker Bisa Kena Sanksi

- 16 Juli 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi Masker Kain.*
Ilustrasi Masker Kain.* /PRFM


PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal terus menegakan aturan protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020. Penegakan aturan ini tanpa terkecuali terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, implementasi Perwal 37 bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL. Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standarisasi protokol kesehatan di lapangan.

“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan. Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan," ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR Sebut Tidak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

Wakil Wali Kota Bandung itu melanjutkan, Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.

Menurut Yana, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020 maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin atau siapa pun. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” jelasnya.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, Kamis 16 Juli 2020

Yana yang sekaligus sebagai Ketua Satgasus PKL tersebut mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.

“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x