Satgasus PKL Kota Bandung Diminta Terus Tata PKL dan Sosialisasikan Protokol Kesehatan

- 16 Juli 2020, 12:30 WIB
Wakil Ketua Gugus Tugas sekaligus Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota, Jumat 10 Juli 2020.*
Wakil Ketua Gugus Tugas sekaligus Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota, Jumat 10 Juli 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Di era adaptasi kebiasaan baru (AKB), pedagang kaki lima (PKL) di kota Bandung boleh kembali berjualan. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan, setiap PKL, utamanya PKL yang menjual makanan untuk menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

Di kota Bandung sendiri, kata Yana, sudah ada Satgas Khusus (Satgasus) penanganan PKL. Satgasus inilah yang berkewajiban untuk mengedukasi dan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya.

"Satgasus PKL itu terhadap PKL yang jadi binaannya harus terus mensosialisasikan dan mengingatkan agar mereka (PKL) menerapkan standar protokol kesehatan yang sangat ketat terutama cukup banyak yang kuliner," kata Yana di Balai Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Setelah Sembako, Disparbud Jabar Mulai Bagikan Masker Kain Gratis untuk Pelaku Industri Kreatif

Selain itu, Satgasus PKL Kota Bandung pun harus tetap melakukan penataan terhadap PKL-PKL di kota Bandung. Terlebih saat ini mulai menjamur PKL baru di beberapa titik di kota Bandung.

Sementara itu untuk penindakan bagi PKL yang menyalahi aturan pada Perwal 37 tentang AKB, hal itu tidak ada di wewenang Satgasus PKL. Untuk hal ini akan diatasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Baca Juga: Warga Lembang Bentuk Komunitas Peduli Monyet yang Rutin Beri Makan Monyet yang Habitatnya Terganggu

"Yang perlu ditindak yang tidak sesuai dengan Perwal itu yang melakukan gugus tugas covid," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x