Jasa Raharja Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Tol Cipali

- 27 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. /PIXABAY/VisionPics

Selain itu, terdapat bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

"Korban yang mengalami luka ringan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin," tuturnya.

Okto juga turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Klub Moge BlastingRijder DJP Harus Dibubarkan, Instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ia menjelaskan korban meninggal dunia telah dilakukan pendataan dan ahli waris korban berdomisili di Provinsi Banten, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Banten untuk pelimpahan proses penyelesaiannya.

"Dengan demikian, santunan dapat segera diserahkan kepada para ahli waris yang berhak," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan pada Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 antara Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB yang menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.

Akibat kecelakaan tersebut lima orang dinyatakan meninggal dunia, tiga di tempat kejadian perkara dan dua lainnya meninggal setelah sempat mendapatkan pertolongan di RS Mitra Plumbon, dan korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Arjawinangun.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x