Terungkap oleh Polisi, Terapis Jepit Bayi Lalai saat Melakukan Penanganan terhadap Balita

- 18 Februari 2023, 17:50 WIB
Kronologi anak autis diduga dijepit seorang terapis di salah satu rumah sakit daerah Depok, Jawa Barat
Kronologi anak autis diduga dijepit seorang terapis di salah satu rumah sakit daerah Depok, Jawa Barat ///Instagram/@polresmetrodepok/

PRFMNEWS - Seorang terapis di salah satu rumah sakit di Depok berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka akibat menjepit kepala kepala bayi pengidap autisme berinsial RF (2 tahun).

Saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian, terapis itu beralasan bahwa ia melakukan hal tersebut sudah termasuk prosedur penanganan.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, tersangka mengaku mengapit kedua paha ke kepala bayi tersebut agar tidak memberontak.

Baca Juga: Rusun Lengkap dengan Furniture di Jawa Barat Rampung Dibangun, Biaya Sewa Rp10 Ribu per Bulan

“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak. Itu pengakuannya,” ujarnya seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu 18 Februari 2023.

Ahmad menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan para ahli mengenai pengakuan tersangka terkait metode yang ia gunakan kepada bayi pengidap autisme itu.

“Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau karena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalkan perlawanan," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Polisi Gagalkan Upaya Pembakaran Ruko di Manado

Namun, metode yang dilakukan oleh tersangka ternyata tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) terapi yang telah ditetapkan. Akibat hal tersebut pelaku lalai hingga tertidur dan memainkan handphone pribadinya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x