PRFMNEWS - Keluarga bayi perempuan yang telah menjadi korban jari tangan tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, membuka kemungkinan untuk berdamai.
Walaupun kasus tersebut bisa terselesaikan damai dari kedua belah pihak, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi dari keluarga korban.
"Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban," kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Manajemen Rumah Sakit Nonaktifkan Perawat yang Diduga Gunting Jari Bayi di Palembang
Keluarga korban menuntut perawat tersebut yang berinisial DN dan pihak rumah sakit untuk memberikan uang ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Tuntutan uang tersebut diminta oleh pihak keluarga karena peristiwa yang dialami oleh anak mereka.
Tities mengungkapkan apabila tuntutan keluarga korban tidak dapat dipenuhi, maka keluarga korban akan meneruskan proses hukum yang kini sedang ditangani oleh penyidik Polrestabes Palembang.
Penyidik Polrestabes Palembang telah menetapkan DN sebagai tersangka kasus pemotongan jari seorang bayi.
DN diduga telah melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.