Ia berasumsi, kapal yang terdampar ini kemungkinan digunakan untuk pelarian pengungsi ilegal dari luar negeri.
"Bentuknya bukan kapal milik Indonesia. Asumsinya ilegal seperti yang terdampar di Aceh, (pengungsi) Rohingya, dan dulu pernah terdampar di Santolo orang Kamboja, hampir sama bentuknya," ungkap Dede.
Kapal tidak memiliki anjungan nahkoda dan tidak pakai mesin
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Bocoran Hotman Paris Bakal Bangun Beach Club di Salah Satu Pantai Jawa Barat
Kapal itu bukan terbuat dari besi, melainkan semuanya berbahan kayu yang dibalut lapisan khusus semacam resin khusus kapal. Juga, tidak ada anjungan untuk nahkoda dan tidak memiliki mesin.
Jika dilihat dari ukurannya, kapal ini kata Dede dapat menampung sekitar 50 hingga 60 orang.
Baca Juga: Viral! Bule Ini Tergulung Ombak yang Dipenuhi Sampah Saat Berselancar di Pantai Canggu Bali
"Ini seperti kapal tongkang, tidak ada anjungan untuk nahkoda, dan tanpa mesin," jelasnya.
Diketahui, Satuan Polisi Air dan Udara Polres Garut masih menyelidiki siapa pemilik kapal yang terdampar di Pantai Rancabuaya ini.***