Polres Cirebon Kota Tangkap Anggotanya yang Jual Obat Terlarang

- 4 Desember 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi borgol. Polres Cirebon Kota tangkap anggotanya yang jual obat terlarang.
Ilustrasi borgol. Polres Cirebon Kota tangkap anggotanya yang jual obat terlarang. /PIXABAY/jp/LORMES/FRANCE

Fahri menambahkan bahwa pelaku Bripda DAS sempat mencoba untuk kabur menggunakan transportasi kereta api.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.

Baca Juga: Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kapolda Metro Tindak Tegas: Keluar dari Polda Metro Jaya!

Akibat perbuatan pelaku, Bripda DAS dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah