PRFMNEWS - Terjadi sebuah kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial FF berumur 45 tahun.
Pelaku melakukan pelecehan kepada seorang anak SD yang berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.
Ia mengungkapkan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada hari Senin, 22 Agustus 2022, di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria, Bekasi.
Awal mula pelecehan tersebut terjadi ketika pelaku FF melihat korban dan temannya yang sedang berjalan sebuah ruang kelas.
Pelaku melihat korban sedang dalam kondisi sakit yang membuat pelaku FF mendatangi korban.
Pelaku memulai aksinya tersebut dengan memijit tangan dan dahi korban, lalu teman yang bersamanya tadi kembali ke kelasnya.
Editor: Rizky Perdana