Heboh Guru Cabuli 15 Anak di Pangalengan, Kemenag: Pelaku Bukan Guru Pesantren

- 20 April 2022, 11:15 WIB
Tersangka S (39) pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap 15 anak di Kabupaten Bandung.
Tersangka S (39) pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap 15 anak di Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung telah menetapkan seorang pria asal Pangalengan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 15 anak.

Pelaku berinisial S (39) itu diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 silam.

Pada beberapa berita disebutkan jika S adalah seorang guru ngaji.

Baca Juga: Bukan Rp1,7 Miliar, Ternyata Segini Anggaran Pakaian Dinas Wali Kota Bandung

Baca Juga: Polri Kerahkan 144.392 Personel untuk Amankan Situasi Lebaran di Sejumlah Kawasan

Namun begitu, Kementerian Agama (Kemenag), memastikan pelaku bukan guru pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar selain membantah pelaku guru pesantren juga membantah jika pencabulan itu terjadi di dalam pondok pesantren.

"Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi, dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam," jelas Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag hari ini Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah