PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung telah menetapkan seorang pria asal Pangalengan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 15 anak.
Pelaku berinisial S (39) itu diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 silam.
Pada beberapa berita disebutkan jika S adalah seorang guru ngaji.
Baca Juga: Bukan Rp1,7 Miliar, Ternyata Segini Anggaran Pakaian Dinas Wali Kota Bandung
Baca Juga: Polri Kerahkan 144.392 Personel untuk Amankan Situasi Lebaran di Sejumlah Kawasan
Namun begitu, Kementerian Agama (Kemenag), memastikan pelaku bukan guru pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar selain membantah pelaku guru pesantren juga membantah jika pencabulan itu terjadi di dalam pondok pesantren.
"Kami sudah klarifikasi dan konfirmasi, dan memastikan bahwa pelaku bukan merupakan guru pesantren atau lembaga keagamaan Islam," jelas Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag hari ini Rabu, 20 April 2022.
Baca Juga: Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022