Pelaku lalu mengajak korban keruangan kosong dan terjadilah pelecehan.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki, yang dikutip dari PMJNEWS.
Pelaku terancam dipenjara 5 tahun dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***
Editor: Rizky Perdana