Oknum Guru Lecehkan Siswa SD di Lingkungan Sekolah

- 4 September 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos

Pelaku lalu mengajak korban keruangan kosong dan terjadilah pelecehan.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki, yang dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Puji Keberanian Korban Pelecehan Seksual di Angkot yang Berani Rekam Terduga Pelaku

Pelaku terancam dipenjara 5 tahun dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah