PRFMNEWS - Masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak tiri yang dilakukan oleh seorang oknum polisi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar Diah Puspitasari Momon mengatakan, pihaknya sudah mengecek langsung kasus tersebut ke Cirebon dan berkoordinasi dengan pihak Polres Cirebon Kota.
Diah menyampaikan, pelaku sudah diamankan sejak 6 September 2022 lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Rutinitas Pagi ini Bisa Turunkan Berat Badan Secara Alami dan Cepat, kata dr. Ema
"Kami cek kemarin, laporan pertama dari ibu korban itu kekerasan fisik. Lalu seminggu kemudian ada laporan kekerasan seksual. Dan kami pastikan betul tersangka sudah ditahan dan sudah jadi tersangka," kata Diah saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 28 September 2022 kemarin.
Pada saat hendak bertemu korban, Diah dan rekan-rekannya tak bisa bertemu karena korban dibawa ibunya ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris.
"Kemarin saya ingin bertemu korban, ternyata korban dibawa ibunya ke Jakarta seperti yang ramai untuk bertemu Bang Hotman Paris," paparnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo CS pada Kasus Pembunuhan Berencana Sudah Dinyatakan Lengkap