PRFMNEWS - Berkas penyidikan pada kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal ini disampaikan oleh Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana pada Rabu, 28 September 2022 kemarin.
Menurutnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo kepada jaksa.
Baca Juga: Selama 4 Tahun, Total Investasi di Bandung Barat Telah Capai Rp12,8 Triliun
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ucap Fadil Rabu kemarin.
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, maka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan segera menjalani persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Polri mengapresiasi tim khusus dan Kejagung yang terus bekerja keras, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara kasus Duren Tiga.
Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Bobotoh Diharapkan Bisa Penuhi GBLA Agar Bisa Berikan Tekanan ke Lawan
Baca Juga: Honorer K2 Diprioritaskan Pemkot Bandung Diangkat Menjadi P3K