Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Rupiah dan Asing, Sudah Dicetak Senilai Rp2,3 Miliar

- 21 November 2022, 10:30 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai miliaran.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai miliaran. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Tidak hanya uang rupiah, tapi membuat tali pita untuk bundelan uang dan juga uang negara lain, Kanada, Australia, dan pita beberapa bank yang ada di Indonesia," katanya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut untuk penipuan modus penggandaan uang.

Mengenai uang palsu itu sudah diedarkan kepada masyarakat, Kapolres mengatakan jajarannya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.

Sedangkan pembuatan uang palsu asing, tambah Kapolres, dugaan sementara dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.

"Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri," katanya.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022: Qatar vs Ekuador, Tim Tamu Bekuk Tuan Rumah dengan 2 Gol Tanpa Balas

Ia menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp2,3 miliar. Jika ditotalkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan bisa nilainya lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp100 miliar," kata Kapolres.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x