Viral Kasus Bullying di Bandung, Ombudsman Jabar Ingatkan Kewajiban Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan

- 20 November 2022, 18:13 WIB
Tangkapan layar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana
Tangkapan layar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana /Kanal Youtube Radio PRFM

PRFMNEWS - Kekerasan berupa perudungan atau bullying di lingkungan sekolah kembali terjadi.

Kekerasan tersebut diketahui setelah adanya video viral di media sosial Twitter.

Dalam video itu, aksi bullying dilakukan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Kepala korban ditendang oleh sesama siswa hingga akhirnya jatuh pingsan.

Dalam video tersebut juga terlihat korban yang merupakan anak SMP dibully secara beramai-ramai.

Baca Juga: Kemenkes Undang Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri Praktik di Indonesia, Dipermudah Berkat Program Khusus

Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan perlu adanya evaluasi tentang penerapan Permendikbud nomor 82 tahun 2015.

Permendikbud tersebut seharusnya bisa diterapkan di lingkungan sekolah karena mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Karena ini bukan yang pertama dan saya yakin masih ada potensi -potensi kekerasan yang terjadi khususnya di lembaga pendidikan, maka saya kira langkah yang harus dilakukan harus melakukan review khususnya terhadap Permendikbud 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan,"kata Dan saat mengudara di radio PR FM, Minggu 20 November 2022.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x