Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 di Jawa Barat Masih Berlaku, Simak Persyaratan dan Keuntungannya

- 18 November 2022, 14:30 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 di Jawa Barat Masih Berlaku
Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 di Jawa Barat Masih Berlaku /PRFM

PRFMNEWS – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Pada 1 Juli 2022 lalu, Bapenda Jabar menggelar pemutihan pajak untuk sejumlah keuntungan mulai dari bebas denda hingga diskon. Kali ini, Bapenda Jabar menggelar program untuk gratis balik nama kendaraan ke-2 ataupun kendaraan ke-3 dan seterusnya.

Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama untuk kendaraan ke-2 nya, ini merupakan kesempatan yang jangan sampai terlewatkan. Balik nama kendaraan memiliki sejumlah manfaat diantaranya:

Baca Juga: Persib Gelar Gim Internal untuk Evaluasi Program Latihan Selema Sepekan

- Legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

- Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB.

- Kemudahan layanan Samsat.

- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.

- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

- Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Persyaratan yang perlu disiapkan diantaranya:

Baca Juga: PT KAI Berkomitmen Kedepankan Tata Kelola Perusahaan dengan Baik pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

1. E-KTP pemilik baru.

2. STNK.

3. SKKP (tahun terakhir).

4. BPKB.

5. Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai).

6. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik di samsat asal dan tujuan.

7. Semua berkas difotokopi.

Baca Juga: Tim SAR Cari Seorang Nelayan di Batujajar yang HDiduga Hilang Tenggelam di Sungai Citarum

Pada program bebas BBNKB II ini, pemilik kendaraan dibebaskan (gratis) pokok BBNKB II dan denda BBNKB II.

Namun, wajib pajak tetap harus membayar beberapa hal biaya lainnya seperti pajak tahunan kendaraan bermotor, penerbitan STNK, penerbitan BPKB, surat mutasi, dan juga biaya penerbitan TNKB (pelat nomor).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah