Ketentuan dan Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 25 Juni 2022, 17:15 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak termasuk pajak 5 tahunan (ganti STNK).

Dengan adanya program Pemutihan Pajak dari Bapenda Jabar, bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum membayar pajak 5 tahunan.

Pada program pemutihan yang dimulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 202, pembayaran pajak 5 tahunan bisa bebas denda.

Baca Juga: Bandros Night Hadir Lagi, Nikmati Malam Mingguan Keliling Kota Bandung, Simak Caranya di Sini

Adapun kelengkapan yang harus disiapkan adalah:

1. STNK asli E-KTP asli.

2. SKKP/SKPD terakhir.

3. BPKB asli.

4. Kendaraan dihadirkan.

5. Bukti Cek Fisik.

Baca Juga: Gratis Naik TransJakarta ke JIS Nonton Konser Malam Puncak HUT Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Naiknya

Tata cara pembayaran pajak 5 tahunan:

1.Cek fisik kendaraan (pajak 5 tahunan).

2.Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.

3.Menyerahkan persyaratan.

4.Ditetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB.

5.Melakukan pembayaran.

Baca Juga: Mulai Senin Depan Pemerintah Akan Sosialisasikan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

6.Menerima SKPD/SKKP yang telah di-register dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Adapun lokasinya yakni di Kantor bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. Disarankan untuk datang lebih awal karena adanya pemeriksaan fisik kendaraan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah