PRFMNEWS - Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak termasuk pajak 5 tahunan (ganti STNK).
Dengan adanya program Pemutihan Pajak dari Bapenda Jabar, bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum membayar pajak 5 tahunan.
Pada program pemutihan yang dimulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 202, pembayaran pajak 5 tahunan bisa bebas denda.
Baca Juga: Bandros Night Hadir Lagi, Nikmati Malam Mingguan Keliling Kota Bandung, Simak Caranya di Sini
Adapun kelengkapan yang harus disiapkan adalah:
1. STNK asli E-KTP asli.
2. SKKP/SKPD terakhir.
3. BPKB asli.
4. Kendaraan dihadirkan.
5. Bukti Cek Fisik.
Tata cara pembayaran pajak 5 tahunan:
1.Cek fisik kendaraan (pajak 5 tahunan).
2.Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.
3.Menyerahkan persyaratan.
4.Ditetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB.
5.Melakukan pembayaran.
6.Menerima SKPD/SKKP yang telah di-register dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.
Adapun lokasinya yakni di Kantor bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. Disarankan untuk datang lebih awal karena adanya pemeriksaan fisik kendaraan.***