Update 4 Fakta Tersangka Sopir Bus Pandawa Kecelakaan Maut Ciamis Terbukti Lalai Padahal Rem Tidak Blong

- 25 Mei 2022, 22:27 WIB
IP Sopir Bus Pandawa saat diperiksa di Mapolres Camis.
IP Sopir Bus Pandawa saat diperiksa di Mapolres Camis. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

PRFMNEWS - Polisi mengungkap empat fakta terbaru terkait penetapan status tersangka terhadap sopir bus pariwisata PO Pandawa yang alami kecelakaan maut di Tanjakan Pari Panjalu, Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Update empat fakta terkait kecelakaan bus maut di Ciamis ini berfokus pada alasan polisi menetapkan status tersangka kepada sopir PO Pandawa bernama Ipayudin (43) hingga menjeratnya dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Fakta pertama, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan bahwa sopir bus PO Pandawa ditetapkan tersangka karena terbukti lalai saat mengemudikan kendaraannya di jalan turunan. Sehingga dipastikan faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan maut itu terjadi.

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 24 Mei 2022 dini hari, sopir bus berinisial IP (Ipayudin) kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, dikutip prfmnews.id dari ANTARA

Baca Juga: Bus yang Kebakaran di Gerbang Tol Kalihurip Utama Berhasil Dipadamkan, Badan Bus Hangus Terbakar.

Kedua, penetapan tersangka diberikan kepada Ipayudin setelah polisi bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis melakukan olah TKP termasuk memeriksa sopir, kondisi kelaikan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.

Ketiga, terungkap bahwa kondisi rem bus saat kejadian dalam kondisi baik atau normal. Sang sopir dinyatakan tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan sebagai antisipasi saat melaju di jalan menurun tajam.

"Kami simpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP, kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," jelas Tony.

“Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x