Update 4 Fakta Tersangka Sopir Bus Pandawa Kecelakaan Maut Ciamis Terbukti Lalai Padahal Rem Tidak Blong

- 25 Mei 2022, 22:27 WIB
IP Sopir Bus Pandawa saat diperiksa di Mapolres Camis.
IP Sopir Bus Pandawa saat diperiksa di Mapolres Camis. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Uya Kuya Bawa Bukti Setumpuk Terkait Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Medina Zein

Keempat, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara usai dijerat pasal pidana berlapis karena telah mengakibatkan 4 korban meninggal, belasan lainnya luka-luka, serta kerugian material merusak 4 rumah dan 7 kendaraan lain.

“Tersangka ini dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan, bahkan meninggal dunia,” ujar Tony.

Kemudian, lanjutnya, dijerat pula Pasal 312 karena setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi kecelakaan atau kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada para korban, sehingga membuatnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Papan Penunjuk Arah Tumbang, Arus Lalin Malangbong Arah Bandung Macet Panjang

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," paparnya.

Kini, sang sopir bus tersebut sudah mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah