Baca Juga: Tabrak Mobil Hingga Rumah, Begini Kronologi Bus Kecelakaan di Ciamis
Kapolres menuturkan, pelaku yang berstatus tersangka itu dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan, juncto Pasal 290 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan terhadap orang tak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***