Agar Bisa Masuk Objek Wisata di Pangandaran, Pengunjung Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Corona

- 31 Mei 2020, 18:34 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran Untung Saeful Rachman sedang mensosialisasikan regulasi protokol kesehatan kepada para pelaku wisata di Pantai Barat Pangandaran, Minggu, (31/5/2020).
Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran Untung Saeful Rachman sedang mensosialisasikan regulasi protokol kesehatan kepada para pelaku wisata di Pantai Barat Pangandaran, Minggu, (31/5/2020). /AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN.

BANDUNG, (PRFM) - Menjelang dibuka kembali objek wisata di Kabupaten Pangandaran pada era new normal pada 5 Juni 2020 mendatang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran gencar melakukan sosialisasi.

Dilaporkan Wartawan Kabar Priangan Agus Kusnadi, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman mengatakan, terkait pelayanan pariwisata, pihaknya terus mensosialisasikan apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait regulasi dalam menghadapi new normal.

"Minimal untuk protokol kesehatan kita akan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder, para pelaku wisata," ujar Untung, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Makan di Restoran Maksimal 60 Menit

Sosialisasi juga disampaikan kepada agen-agen wisata, baik di tingkat lokal maupun nasional melalui Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) yakni Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia.

Untung menjelaskan, secara rutinitas, hingga sampai saat ini pihaknya juga terus melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran.

"Apalagi ketika sudah diberlakukan new normal, kita akan lebih digiatkan lagi. Yang biasanya disemprot seminggu sekali, mungkin nanti akan dilakukan setiap hari di tempat fasilitas umum sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Bahkan dalam menyambut era new normal ini, kata Untung, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), penggerak pariwisata Kompepar dan stakeholder lainnya untuk membahas untuk membatasi kapasitas hunian untuk hotel maksimal 50 persen dari jumlah kamar. Begitu juga untuk restoran lanjut dia, paling tidak sekitar 30 persen dari jumlah kursi atau meja.

Baca Juga: PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Toko di Luar Mal Buka Pukul 10.00 Sampai 18.00 WIB

Kata Untung, termasuk pembatasan terhadap angkutan pengunjung wisata seperti kendaraan bus, kendaraan travel atau kendaraan yang sifatnya umum hanya dibatasi 50 persen dari jumlah kursi yang ada di dalam kendaraan.

"Minimal untuk protokol kesehatannya seperti penggunaan masker, jaga jarak serta adanya surat kesehatan yang menyatakan bahwa pengunjung terbebas dari paparan Virus Corona (Covid-19). Itu menjadi syarat wajib bagi para pengunjung agar bisa masuk ke objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran," paparnya.

Tentunya dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya akan memperdayakan seluruh personel khususnya dalam pencegahan Covid-19 pada era new normal ini termasuk di tempat-tempat destinasi disiapkan tempat cuci tangan agar bisa digunakan oleh pengunjung dalam menjaga kesehatan nya masing-masing.

"Termasuk para pelaku yang ada di Kab Pangandaran, baik itu pedagang, penyewa bugi dan mobil gowes termasuk perahu pesiar harus membatasi jumlah muatannya paling tidak sebanyak 50 persen," ujarnya.

Sementara itu Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pembukaan objek wisata ini akan dilakukan bertahap, melihat perkembangan penyebaran Covid-19.

"Kita lihat setelah di buka ada kasus gak, kalo gak ada kita lanjutkan buka terus. Kebijakan ini guna meningkatkan perekonomian terutama masyarakat di sektor pariwisata yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19 ini," ucap Jeje.

Hanya saja, Jeje juga menegaskan, apabila obyek wisata telah di buka dan ada pelaku wisata yang tidak mematuhi peraturan terutama tidak menjalankan sesuai protokol kesehatan, kita akan tindak tegas, bila perlu kita cabut," ujarnya. (Agus Kusnadi/Kabar Priangan)

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x