BANDUNG,(PRFM) - Jelang idulfitri 1441 H/2020 M yang jatuh pada akhir pekan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan jadwal liburnya. Disebutkan dalam akun twitter @bapenda_jabar, layanan di kantor samsat induk dan samsat outlet akan mulai libur pada 21 hingga 25 Mei 2020 mendatang.
"Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Layanan Kantor Induk dan Samsat Outlet tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020," cuit @bapenda_jabar.
Baca Juga: Kenapa Beli Baju Lebaran Lebih Baik Ditunda Dulu? Begini Bahaya yang Diungkap Ahli Epidemiologi
Adapun nantinya bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada periode 21 hingga 25 Mei tidak akan dikenakan sanksi administratif. Selain karena cuti liburan, sanksi tak akan dibebankan karena Bapenda Jabar tengah membebaskan denda pokok pajak hingga 31 Mei 2020.
"Bagi yang jatuh tempo 21 - 25 Mei tidak dikenakan sanksi administratif," tambahnya Bapenda Jabar.
Baca Juga: Liga Skotlandia Tak Dilanjutkan, Celtic Dinobatkan Jadi Juara
Namun demikian,bagi warga yang tetap ingin membayarkan pajaknya, khususnya pajak tahunan masih bisa memanfaatkan layanan samsat online melalui layanan Sambara, E-Samsat, dan Samsat J'bret.
Mimin punya Pengumuman nih..
Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Layanan Kantor Induk dan Samsat Outlet tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 21 Mei 2020 s.d. 25 Mei 2020
.
Bagi yang jatuh tempo 21 - 25 Mei tidak dikenakan sanksi administratif. pic.twitter.com/snOsxSbLFI— Bapenda Jabar (@bapenda_jabar) May 19, 2020