BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yang bakal diterapkan mulai 22 April mendatang memungkinkan masyarakat tidak leluasa beraktivitas.
Karenanya, selama PSBB nanti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak melalui aplikasi Sambara atau Samsat Online.
"Dalam kondisi nanti (PSBB) kami sadari harus ada alternatif, kami masifkan informasi kepada publik tentang bayar pajak melalui Sambara," kata Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Kata Sekda Ema Soal Sanksi PSBB Kota Bandung Yang Dinilai Tidak Tegas
Hening menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19, pihaknya akan memberikan keringanan yakni kesempatan untuk pengesahan selama 60 hari.
"Bayar lewat Samsat Online diberi kesempatan untuk pengesahan selama 30 hari. Tapi selama darurat Covid-19, ditambah waktu pengesahan menjadi 60 hari," kata Hening.
Lebih lanjut Hening menuturkan, pihaknya juga berencana untuk mengoperasikan mobil Samsat keliling untuk pengesahan STNK di titik-titik tertentu.
Baca Juga: Sudah Lakukan Simulasi, Oded Optimis PSBB di Kota Bandung Berjalan Lancar
"Kalau ada masyarakat yang sudah bayar melalui Samsat Online, bisa ke Samsat keliling untuk pengesahan," tandasnya.***