Warga Diminta Disiplin, Begini Isi Pergub PSBB di Bandung Raya

- 20 April 2020, 05:59 WIB
Bertempat di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020), Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memimpin Gladi Simulasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Bertempat di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020), Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memimpin Gladi Simulasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. /Dok Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG,(PRFM) - Sebagai pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Pergub ini terbit sebagai bukti kesungguhan Pemprov Jabar agar pelaksanaan PSBB di Bandung Raya yang dimulai pada Rabu (22/4/2020) hingga dua pekan ke depan berjalan dengan baik dan lancar dan berimbas pada putusnya mata rantai penyebatan COVID-19 di Bandung Raya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Jelang May Day

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad menyatakan, PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19. Maka, Pergub yang berisi 27 pasal itu mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

"Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," kata Daud, Minggu (19/4/2020).

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Baca Juga: Data Terbaru Penanganan COVID-19 di Kota Bandung: Daftar Pasien Sembuh Bertambah

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x