BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui perapan Pembatan Sosial Berksala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai Rabu, 22 April 2020.
Kota Bandung yang merupakan salah satu kawasan di Bandung Raya pun telah bersiap untuk menerapkan PSBB. Hal tersebut dipertegas melaui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelakasanaan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19
Baca Juga: Apa yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Kota Bandung
Adapun teknis pelaksanaan yang diatur dalam Perwal ini di antaranya terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang.
Dalam Pasal 20, dinyatakan bahwa Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kota Bandung dapat membatasi pergerakan setiap orang, baik dengan berkendaraan maupun tidak, melalui menutup sementara dan pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.
Berikut ini rangkuman tentang 12 jenis angkutan barang yang masih boleh beroperasi selama PSBB:
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok