Daftar Angkutan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB

- 19 April 2020, 14:19 WIB
Situasi bus yang hanya ditumpangi oleh beberapa penumpang saja.
Situasi bus yang hanya ditumpangi oleh beberapa penumpang saja. /BUDI SATRIA/PRFM

 

Selain itu untuk angkutan transportasi orang yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi:

1. Kendaraan bermotor pribadi

2. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan

3. Angkutan perkeretaapian.

Untuk mengetahui isi lengkap Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelakasanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, simak di Instagram @prfmnews.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah