Selain itu untuk angkutan transportasi orang yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi:
1. Kendaraan bermotor pribadi
2. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan
3. Angkutan perkeretaapian.
Untuk mengetahui isi lengkap Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelakasanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, simak di Instagram @prfmnews.