Perwal PSBB Kota Bandung Terbit, Pemkot Galakan Sosialisasi

- 19 April 2020, 10:47 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna pada saat Gladi Simulasi PSBB di Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).*
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna pada saat Gladi Simulasi PSBB di Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Kota Bandung bersiap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 22 April mendatang. Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bandung tentang PSBB pun telah terbit.

PSBB di Kota Bandung diatur dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung akan masif mensosialisasikan pemberlakukan PSBB ini kepada masyarakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by 107.5 PR FM Radio (@prfmnews) on

Masyarakat harus mengetahi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat PSBB berlangsung.

"Aturan (Perwal PSBB) ini harus dipahami semua, bukan oleh gugus saja tapi juga warga. Supaya paham, kita akan sosialisasi dan edukasi. Karena sosialisasi salah satu kunci paling jitu untuk masyarakat bisa tahu mana yang boleh dan tidak boleh saat PSBB," kata Ema di Balaikota Bandung, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: HUT ke-90 PSSI, Iriawan Usulkan Soeratin Menjadi Pahlawan Nasional

Garis besarnya kata dia, hal yang dibolehkan pada saat PSBB adalah yang berkaitan dengan aksesibilitas layanan kesehatan, dan layanan kebutuhan pangan.

"Jadi, rumah makan masih boleh buka, tapi take away (pesanan), tidak boleh makan di tempat, semua harus disesuaikan," kata Ema.

Selain itu, standar protokol kesehatan harus juga digalakan. Semua lapisan masyarakat harus melakukan physical distancing, memakai masker dan protokol kesehatan lainnya.

"Pusat perbelanjaan tidak boleh buka, bertahan lah 14 hari. Masyarakat yang tidak ada kepentingan urgen (mendesak), udah stay at home (tetap di rumah) saja," tambah Ema.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Bakal Terapkan PSBB Parsial di 4 Kecamatan

Sementara terkait sanksi yang bakal diterapkan bagi pelanggar, ia melanjutkan, sifatnya lebih mengarah pada edukasi. Namun jika masih terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi berat. 

"Kalau mereka misal pusat perbelanjaan udah dipaksa (untuk tutup) tapi masih bandel, ujung-ujungnya bisa sampai cabut izin operasionalnya," kata Ema.

Lebih lanjut ia berharap selama 14 hari diberlakukan PSBB, semua masyarakat bisa disiplin. Jangan sampai terjadi pelanggaran.

"Kalau (PSBB) gagal ini akan sia-sia. Pikiran, tenaga, biaya sudah terkuras, masa mau diperpanjang, tambah beban psikologi dong," tandasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah