Kabupaten Bandung Barat Bakal Terapkan PSBB Parsial di 4 Kecamatan

- 19 April 2020, 09:35 WIB
PSBB.
PSBB. //Twitter/@KemenkesRI

BANDUNG,(PRFM) - Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai bagian dari kawasan Bandung Raya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di empat kecamatan yakni, Kecamatan Parongpong, Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar.

Anggota Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat Bidang Humas Administrasi dan Pelaporan, Agus Ganjar Hidayat mengatakan, keputusan itu diambil lantaran empat kecamatan tersebut menjadi pusat persebaran Covid-19 di KBB.

"Kita ajukan di empat kecamatan, karena didasarkan pada sebaran pasien positif," kata Agus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Lacak Penyebaran Covid-19, Pendiri Instagram Rilis Situs Web

Namun kata Agus tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan kecamatan yang diberlakukan PSBB, jika perkembangan Covid-19 di kecamatan lain bertambah.

Tiga kecamatan yang rencananya bakal menyusul menerapkan PSBB adalah Lembang, Cisarua, dan Cipatat.

"Di tiga kecamatan (Lembang, Cisarua, dan Cipatat) ini ada pasien positif," kata Agus.

Ia pun merincikan jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Di Kecamatan Parongpong ada 8 orang positif, Ngamprah 4 orang, Padalarang 4 orang, Batujajar 5 orang, dan di Lembang, Cisarua, serta Cipatat masing-masing 1 orang pasien positif.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Aturan Pantau Hilal Saat Pandemi Covid-19

Sementara itu Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Bandung Barat berjumlah 224 orang. Dari 224, 154 diantaranya selesai pemantauan, sedangkan 70 orang lainnya masih dalam masa pemantauan.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 16 orang, pasien sembuh sebanyak 5 orang, dan meninggal 3 orang.

Pada saat penerapan PSBB nanti, ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.

Kegiatan yang diperbolehkan diantaranya, aktivitas sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi baik jasa maupun media massa, perbankan, dan distribusi barang. 

Baca Juga: Camat Ujungberung Klarifikasi Surat Kematian Warga yang Disebut Terinfeksi Corona

Sementara kegiatan yang dilarang diantaranya belajar mengajar baik di sekolah maupun kampus, peribadatan massal, pariwisata, acara sosial budaya, resepsi pernikahan, dan khitanan.

Bagi warga Kabupaten Bandung Barat yang terpaksa pergi bekerja diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan disertai dengan surat tugas dari perusahaan bersangkutan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x