Dishub Jabar Bakal Tilang Pengendara yang Lakukan Pelanggaran PSBB

- 19 April 2020, 11:25 WIB
KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari.*
KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari.* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya.

Selain mengeluarkan Pergub, Gubernur juga mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Bandung Raya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi, ada salah satu poin yang mengatur bahwa ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang. Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.

"Ada pembatasan roda dua ojol (ojek online), ojol hanya digunakan untuk mengangkut barang," kata Hery saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Perwal PSBB Kota Bandung Terbit, Pemkot Galakan Sosialisasi

Menurut Hery, Pemprov Jabar di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) memberdayakan ojol untuk mengangkut logistik ke desa ataupun kelurahan.

"Di Bodebek ojol diberdayakan untuk mengangkut logistik ke desa dan kelurahan," kata dia.

Lebih lanjut Hery menuturkan dalam pelaksanaan PSBB nanti, bakal ada semacam surat tilang bagi para pelanggar. Misal, pengendara yang tidak memakai masker. Penindakan akan dilakukan Dishub bersama kepolisian. 

"Akan ada tindakan apabila ada pelanggaran tidak memakai masker, bisa saja diberikan tilang atau disuruh pulang," kata dia.

Baca Juga: HUT ke-90 PSSI, Iriawan Usulkan Soeratin Menjadi Pahlawan Nasional

Selain itu dalam juknis PSBB bidang transportasi juga ada beberapa juknis yang diserahkan kepada Dishub kabupaten/kota. Utamanya yang berkaitan dengan sanksi dan tindakan.

"Kita tidak bisa masuk teknis dengan detail per karakteristik daerah, kan ada yang PSBB penuh dan parsial," kata Hery.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x