Apa yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Kota Bandung

- 19 April 2020, 13:37 WIB
 SUASANA Jalan Asia Afrika sepi, karena ada penutupan sementara akses jalan sebagai upaya membatasi aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Rabu (8/4/2020) sore.*
SUASANA Jalan Asia Afrika sepi, karena ada penutupan sementara akses jalan sebagai upaya membatasi aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Rabu (8/4/2020) sore.* /TOMMY RIYADI/PRFM

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota Bandung resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Pelakasanaan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19, Minggu (19/4/2020).

Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tersebut diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung merupakan bagian dari kawasan yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan terkait penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya.

Adapun teknis pelaksanaan yang diatur dalam Perwal ini di antaranya terkait apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan sementara selama PSBB.

Berikut ini rangkuman kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama PSBB di Kota Bandung:

Kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB

1. Pelayanan kesehatan.

2. Pelayanan penyediaan pangan; makanan dan minuman.

3. Pelayanan penyediaan energi; air , listrik gas , pompa bensin (semua berfungsi seperti biasa).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x