5. Kegiatan sosial budaya.
6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Untuk mengetahui isi lengkap Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelakasanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, simak di Instagram @prfmnews.