BANDUNG,(PRFM) - Sanksi yang bakal diterapkan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dinilai tidak tegas.
Hal itu lantaran dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019, tidak disebutkan secara rinci sanksi yang bakal diterapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan mengenai sanksi yang bakal diterapkan pada saat PSBB.
Baca Juga: Sudah Lakukan Simulasi, Oded Optimis PSBB di Kota Bandung Berjalan Lancar
Menurut Ema, dalam Perwal PSBB Pasal 39 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya kata dia, penegakan pelanggarannya disesuikan dengan ketentuan undang-undang.
"Disana (Perwal) jelas sampai pada penegakkan sanksi sesuai undang-undang. Kalau memang ada unsur pidana, pasti dikenakan UU berkenaan dengan pidana. Kalau melabrak Perda, ya sanksi dalam Perda yang akan diterapkan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: PSBB, Polrestabes Bandung Akan Tindak Pelanggar yang Tak Patuh Aturan
Ema menjelaskan, dalam Perwal tidak dijelaskan secara spesifik mengenai sanksi. Pasalnya menurut kaidah hukum, Perwal tidak boleh menekankan aturan sanksi.
"Dalam kaidah hukum, Perwal tidak boleh menekankan aturan sanksi, tapi (sanksi) diatur dalam Perda," kata dia.***