Dishub Masih Tunggu Perbup PSBB Kabupaten Bandung

- 20 April 2020, 14:51 WIB
DERETAN angkutan kota (angkot) trayek Banjaran-Soreang, menunggu calon penumpang di Banjaran, Minggu 10 November 2019. Dishub Kabupaten Bandung saat ini akan melakukan uji coba penerapan aplikasi angkot daring melalui aplikasi Tiron untuk mendekatkan layanan penumpang dalam menggunakan angkot.*/ECEP SUKIRMAN/PR
DERETAN angkutan kota (angkot) trayek Banjaran-Soreang, menunggu calon penumpang di Banjaran, Minggu 10 November 2019. Dishub Kabupaten Bandung saat ini akan melakukan uji coba penerapan aplikasi angkot daring melalui aplikasi Tiron untuk mendekatkan layanan penumpang dalam menggunakan angkot.*/ECEP SUKIRMAN/PR /ECEP SUKIRMAN/PR

BANDUNG,(PRFM) - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya. Salah satu daerah yang akan memberlakukan PSBB di Bandung Raya adalah Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB di Kabupaten Bandung.

Setelah Perbup terbit nantinya bakal ada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

"Perbup belum terbit, mungkin nanti malam, secara teknis kita bisa simulasi besok," kata Zeis saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Yayasan Pikiran Rakyat Serahkan Bantuan APD Untuk RS Al Islam

PSBB di Kabupaten Bandung akan dilakukan secara parsial. PSBB bakal diterapkan di sejumlah kecamatan yang berbatasan dengan Kota Bandung.

Pada saat PSBB nanti, Dishub Kabupaten Bandung akan membuat 17 cek poin. 11 diantaranya berada di perbatasan atau ring terluar yang terbagi di wilayah barat, timur, dan utara. Sementara 6 cek poin lainnya berada di luar daerah perbatasan.

"PSBB kita parsial, kita sudah tentukan lokasi PSBB yaitu di daerah yang sudah ada laporan kasus (corona)," kata dia.

Zeis melanjutkan, pelaksanaan PSBB dibidang transportasi intinya adalah menerapkan protokol kesehatan.

Setelah Pergub terbit, pihaknya akan membat Surat Keputusan mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Kabupaten Bandung.

"Nanti bakal ada protap di cek poin, mengenai memakai masker, kapasitas kendaraan yang hanya 50%, dan hal lain kaitan dengan protokol kesehatan," kata Zeis.

Baca Juga: Ramadan, Oded Minta Umat Muslim Jauhi Kerumunan

Sementara terkait layanan angkutan umum di Kabupaten Bandung, ia memastikan masih tetap beroperasional. Hanya saja harus menerapkan protokol kesehatan. Jam operasional angkutan umum nantinya menyesuaikan operasional pasar.

"Jam operasional kita ikuti dari pusat kegiatan contohnya pasar tradisional, kita ikuti itu," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x