PSBB, Polrestabes Bandung Akan Tindak Pelanggar yang Tak Patuh Aturan

- 20 April 2020, 17:28 WIB
 Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).*
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).* /TOMMY RIYADI

BANDUNG,(PRFM) - Kota Bandung bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB bakal dimulai pada Rabu, 22 April 2020.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pada saat PSBB berlangsung pihaknya akan rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sesuai Perwal, ada kelompok masyarakat yang masih boleh beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita akan sosialisasi dulu kalau masyarakat bisa melakukan kesadaran. Tapi kalau ternyata masyarakat makin tidak sadar, kita akan lakukan tindakan," kata Ulung di Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Kota Bandung Akan Diberi Blanko Catatan Kepolisian

Menurut Ulung, pihaknya akan terus memantau grafik pelanggaran. Jika tingkat pelanggaran selama tiga hari pertama tidak ada penurunan, makan akan diberikan tindakan.

Warga yang melanggar aturan PSBB kata dia akan diberikan surat teguran blangko catatan kepolisian.

"Kita ada blangko pelanggaraan di tempat umum dan lalu lintas," kata Ulung.

Pada saat PSBB nanti, pihaknya membagai 3 zona. Zona 1 berada di dalam kota Bandung dengan 10 cek poin, zona 2 di pintu toi dengan 5 cek poin, dan zona 3 diperbatasan dengan daerah lain sebanyak 4 cek poin.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri Insentif Perusahaan Pers Terdampak Corona

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bakal menerjunkan 1.500 personel, TNI 250 personel, dari Polda Jabar 65 personel, dan 160 personel dari instansi terkait lainnya.

"Nantinya bakal ada dari Dinkes, Damkar dan instansi lainnya di cek poin itu," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x