Pelanggar PSBB di Kota Bandung Akan Diberi Blanko Catatan Kepolisian

- 20 April 2020, 10:56 WIB
Dokumentasi HUMAS BANDUNG
Dokumentasi HUMAS BANDUNG /

BANDUNG,(PRFM) - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa kegiatan dilarang dilakukan selama PSBB 14 hari mulai dari 22 April 2020 mendatang. Maka dari itu jika ditemukan pelanggaran beberapa penindakan oleh petugas kepolisian maupun pemerintah kota Bandung akan dilakukan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB

"Ada juga tindakan administratif misalnya pelaku usaha yang di luar pengecualian tadi ada yang membandel dari pemerintah kota akan mencabut izinnya, membekukan izinnya, menutup sementara, entah itu surat peringatan atau lainnya," ucap Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Apa yang Boleh Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB di Kota Bandung

Selain itu, petugas kepolisian pun akan memberlakukan surat teguran atau mengeluarkan blanko catatan kepolisian. Blanko catatan kepolisian ini akan diberikan kepada warga yang terbukti melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Penampakan Jersey Kandang Timnas Indonesia

"Jadi setiap pelanggar ini akan kita catat oleh petugas di lapangan namanya, nomor KTP, nomor SIM, apa yang ditemukan (dilanggar). Nah kita bahas kemungkinan alternatif potensi kita masukan dalam SKCK tapi ini masih dalam tahap pembahasan," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x