Evaluasi PSBB, Kota Bogor Terapkan Sistem KPI

- 20 April 2020, 15:50 WIB
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring). ANTARA FOTO/Arif Fi
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring). ANTARA FOTO/Arif Fi /ARIF FIRMANSYAH

BANDUNG,(PRFM) - Kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung sejak Rabu, 15 April kemarin. Salah satu daerah di kawasan Bodebek yang menerapkan PSBB adalah Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya setiap hari melakukan evaluasi PSBB. Dan nantinya akan ada evaluasi total setelah PSBB dilakukan 14 hari.

Dalam evaluasi PSBB kata dia, pihaknya menerapkan sistem KPI (Key Performance Indicators) atau Indikator Kinerja Utama. Dari sistem tersebut ada beberapa indikator yang sifatnya kualitatif dan kuantitatif untuk memastikan apakah PSBB berhasil atau perlu diperpanjang.

"Nanti ada proses KPI (Key Performance Indicators) salah satu indikatornya adalah menurunnya tingkat penyebaran Covid-19," kata Dedie saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: 15.000 Warga Kota Bandung Bakal Jalani Swab Test Selama PSBB

Secara kuantitatif kata dia, keberhasilan PSBB bisa diukur malalui angka yang terukur. Misal saat ini di Kota Bogor ada 65 kasus positif Covid-19, artinya dalam dua minggu pelaksanaan PSBB harus diukur apakah angka tersebut turun atau naik.

"Dalam dua minggu harus diukur turunnya berapa, sembuh ada berapa," kata dia.

Sementara secara kualitatif diukur semisal tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak berkegiatan di luar rumah dapat diukur dengan menurunnya volume kendaraan. Atau juga kualitas dari pemahaman masyarakat tentang Covid-19.

"Jadi ada beberapa indikator yang harus dicapai," katanya.

Saat pelaksanaan PSBB ia melanjutkan, pemerintah daerah terikat pada beberapa keharusan. Misalnya, jika sebelum PSBB tindakan yang dilakukan hanya bersifat imbauan, saat PSBB diberikan sanksi tegas.

"Dulu dilakukan pembatasan jam operasional bidang usaha, sekarang kalau ada pembatasan yang dilanggar, bakal ada potensi ditegur, dan ujung-ujungnya dicabut izinnya," kata dia.

Baca Juga: Oded Ajak Warga Bersama-sama Keroyok Corona

Selain itu, ia mengatakan sebaiknya tiap daerah memiliki target waktu pemberlakuan PSBB, karena penerapan kebijakan ini terikat dengan anggaran.

"Ada pengikatan diri Pemda dengan anggaran yang disediakan untuk mengatasi masalah sosial yang timbul, segala sesuatu kan terbatas anggarannya. Baiknya tiap daerah punya target waktu, tidak bisa lepas begitu saja," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x