Modus Warga yang Masih Nekat Mudik, 'Nyambung' Angkot hingga Menyulap Mobil Barang

- 2 Mei 2020, 07:24 WIB
CEK poin larangan mudik di tol Cikampek
CEK poin larangan mudik di tol Cikampek /Dok Korlantas Polri

BANDUNG, (PRFM) – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Heri Antasari mengatakan pihaknya mendapati laporan terkait dengan warga yang masih mencoba untuk mudik ke kampung halamannya di tengah pandemi Covid-19 ini. Padahal Presiden Joko Widodo sudah melarang masyarakat untuk mudik.

Karenanya ia menyangkan warga yang masih nekat mudik. Heri menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan masyarakat untuk tetap bisa pulang ke kampung halamannya.

“Kami dapat masukan dari teman-teman di daerah, khususnya di Sukabumi dan Kabupaten Bandung Barat bahwa indikasi masyarakat masih melakukan atau menginginkan aktivitas mudik ini masih terjadi. Ini sayang disayangkan,” kata Heri saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Teknis Pelaksanaan PSBB Provinsi Jawa Barat Diumumkan Hari Ini

Modus pertama, kata Heri, ada warga yang rela untuk menggunakan transportasi umum angkutan kota untuk sampai ke tujuan akhir. Oknum warga tersebut menyambung angkot dari titik satu ke titik lain hingga akhirnya sampai.

“Ada laporan yang masuk, banyak juga yang sambung menyambung menggunakan angkutan umum. Naik angkot satu kemudian sambung lagi sampailah dia ke Cianjur Selatan, sampailah dia Sukabumi Selatan dan seterusnya. Ini modus yang paling kelihatan,” paparnya.

Heri menambahkan, modus lain yang dilakukan oleh warga yang nekat mudik adalah dengan mobil angkutan barang. Ia menyebut, mobil yang seyogyanya digunakan untuk mengangkut barang itu disulap menjadi angkutan mudik.

Baca Juga: Komisi X Minta Pemerintah Bantu Lembaga Pendidikan Termasuk Sekolah Swasta

“Kedua modus dengan angkutan barang yang disulap sedemikian rupa dikamuflase yang sesungguhnya ternyata ada aktivitas mudik,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x