Komisi X Minta Pemerintah Bantu Lembaga Pendidikan Termasuk Sekolah Swasta

- 2 Mei 2020, 06:55 WIB
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Pemerintah Kota Depok menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan, termasuk sekolah-sekolah swasta, yang keberlangsungannya akibat terdampak pandemi Covid-19. Perhatian pada dunia pendidikan sangat penting, karena merupakan investasi Indonesia maju.

"Pendidikan merupakan investasi utama bagi mimpi Indonesia maju pada 2045. Jika pada sektor lain pemerintah bisa memberikan stimulus besar-besaran, harusnya pemerintah juga tidak ragu mengucurkan dana berapapun besarnya agar dunia pendidikan bisa selamat dari dampak pandemi Covid-19," kata politisi PKB ini, Jumat (1/5/2020).

Menurut hasil survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 56 persen sekolah swasta terkena dampak pandemi Covid-19. Huda menyebut kesulitan finansial sekolah swasta sebagai peringatan awal mengenai dampak pandemi Covid-19 pada dunia pendidikan dan meminta pemerintah segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Direstui Menkes, PSBB Provinsi Jabar Berlaku Mulai 6 Mei 2020

Legislator dapil Jawa Barat VII itu mengatakan, penerbitan aturan untuk mempermudah penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan tidak akan banyak berarti kalau tidak disertai dengan penambahan alokasi dana. Seperti halnya sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, sektor pendidikan juga membutuhkan perhatian pemerintah selama masa pandemi.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp405 triliun untuk penanggulangan wabah Covid-19 yang menyasar bidang kesehatan, jaminan sosial, dan ekonomi, tanpa menyebut upaya penyelamatan sektor pendidikan, bahkan anggaran Kemendibud juga termasuk yang direalokasi," ungkap Huda.

Pemotongan anggaran pendidikan juga terjadi di Kementerian Agama. Alokasi dana untuk Kementerian Agama dipangkas sekitar Rp2,6 triliun sehingga kementerian tidak bisa membantu lembaga pendidikan berbasis keagamaan. "Kami menerima informasi sebagian lembaga pendidikan berbasis agama juga mengalami kesulitan biaya operasional salah satunya lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU," tutup Huda.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x