Akomodir Kepentingan Mendesak, Kemenhub Siapkan Turunan Aturan Soal Larangan Mudik

- 1 Mei 2020, 14:31 WIB
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati //Dok Kominfo.

BANDUNG, (PRFM) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dengan turunan aturan tersebut, Pemerintah bakal mengatur apa atau siapa saja boleh melakukan perjalanan antar kota di tengah pandemi Covid-19.

“Mudik itu secara tegas tetap dilarang oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Nah, turunan Permenhub Nomor 25 ini nantinya bisa digunakan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang terpaksa harus bepergian ke luar kota selama masa pandemi Covid-19,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Gara-gara Corona, Pekerja dari Kalangan Anak Diprediksi Meningkat di Afrika Barat

Adita menjelaskan, turunan aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, digodok untuk mengakomodir sektor-sektor pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Sektor pelayanan masyarakat yang paling disoroti, yakni sektor pelayanan yang diharuskan adanya pergerakan dari satu kota ke kota lainnya.

“Misalnya untuk para pekerja di sektor transportasi, logistik, dan berbagai sektor strategis yang harus tetap berjalan karena sangat dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga dicanangkan untuk mengkomodir kepentingan pribadi warga yang sangat mendesak dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

“Bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak secara pribadi. Misalnya, ada keluarga inti yang meningga dunia dan berada di luar kota. Akan diberikan kesempatan untuk bepergian, tapi harus memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan,” kata Ardita.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x