Ribuan Kendaraan Terpaksa Diputarbalikan Karena Masih Nekat Mudik

- 28 April 2020, 11:20 WIB
Pemeriksaan kendaraan di cek poin Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2020).*
Pemeriksaan kendaraan di cek poin Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan jika untuk antisipasi adanya pemudik semua Polda di Indonesia menyebar petugas untuk melakukan penyekatan.

Disebutkannya, penyekatan ini dilakukan agar mobilitas warga dapat terpantau sehingga tak ada warga yang mudik pasca adanya larangan mudik dari pemerintah.

Baca Juga: Di Kota Bandung Sebaran Kasus Covid-19 Sudah Terjadi di Luar Klaster

Hasil dari penyekatan ini, ditemukan ribuan kendaraan yang nekat melakukan mudik. Maka dari itu kepolisian langsung menindak kendaraan tersebut.

"Ada sekitar 9340-an kendaraan yang dilarang keluar daerah masing-masing ini termasuk Jakarta 5000, termasuk kendaraan dari Lampung tak boleh masuk ke Merak, dari Merak ga boleh berangkat ke Lampung, juga di perbatasan Ketapang dengan Gilimanuk. Dan masing-masing Polda punya catatan sendiri untuk kendaraan-kendaraan yang mencoba untuk keluar (daerah)," ucap Benyamin saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (28/4/2020).

Benyamin menyebutkan, untuk sementara penindakan yang dilakukan petugas kepolisian adalah meminta pengemudi beserta penumpangnya untuk memutarkan arah kendaraannya ke daerah asal.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Wali Kota Berharap Kasus Covid-19 di Bekasi Turun

"Semua untuk sementara masih dikembalikan ke daerah asal," katanya.

Semenjak hari pertama larangan mudik pada 24 April 2020, jumlah warga yang nekat mudik masih cukup tinggi. Namun jumlah warga yang nekat mudik terus mengalami penurunan dari hari ke hari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x