Bupati/Wali Kota di Jabar Diminta Usulkan RTM Penerima Bantuan Paling Lambat 6 April

- 3 April 2020, 09:25 WIB
(Sekda Jabar) Setiawan Wangsaatmaja.
(Sekda Jabar) Setiawan Wangsaatmaja. /Dok Humas Pemprov Jabar.

BANDUNG, (PRFM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk mendata warganya yang berkategorikan Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing. Usulan tersebut, lanjut Setiawan, paling lambat disampaikan Senin (6/3/2020).

Hal itu dilakukan agar bantuan sebesar Rp3 hingga 5 triliun itu dapat tersalurkan secara tepat kepada warga yang membutuhkan. Diketahui setiap keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan senilai Rp500 ribu/bulan.

Bantuan Rp500 ribu yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan ini satu per tiganya berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan.

Baca Juga: Universitas Padjadjaran Berikan Kuota Internet untuk 2.766 Mahasiswa

"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan)," ucap Setiawan dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (3/4/20).

Setiawan menambahkan, bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil," tutur Setiawan.

Baca Juga: Stok Kepokmas di Kota Bandung Aman Hingga Lebaran Termasuk Gula Pasir

"Dan kriteria terakhir (keenam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x