Bantu Penanganan COVID-19, Gaji Gubernur, Wagub dan ASN Pemprov Jabar Dipotong

- 30 Maret 2020, 19:31 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat merilis aplikasi Pikobar di Jabar Command Center, Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/3/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat merilis aplikasi Pikobar di Jabar Command Center, Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/3/2020). /Dok Humas Pemprov Jabar.

BANDUNG,(PRFM) – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan akan adanya pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat. Hal itu dilakukan guna membantu anggaran penanggulangan pandemi COVID-19.

Menurutnya, pemotongan gaji ini akan dilakukan dalam empat bulan ke depan.

"Ini merupakan gerakan bersama, dan semua ASN adalah relawan. Maka kita mulai gerakan dari Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN, dengan pemotongan gaji yang akan disumbangkan," ungkapnya di Kota Bandung, Senin (30/3/2020) dilansir dari Galamedianews.

Baca Juga: Arema FC Akhiri Program Latihan Online

Menurutnya ASN di wilayah Pemprov Jabar sudah ada kenaikan tunjangan, sejak Januari 2020. Kendati demikian, pemotongan yang dilakukan bersifat proporsional dan sesuai dengan tingkatan jabatan masing-masing ASN.

"Ini dilakukan secara proporsional dan persentase yang seadilnya. Ini bela negara kita dari Pemprov Jabar," katanya.

Emil mengimbau agar upaya serupa juga dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten di Jawa Barat.

"Hal ini juga menjadi imbauan kepada kepala daerah dan ASN di tingkat kota dan kabupaten," ujarnya.

Baca Juga: Karantina Wilayah Bisa Diberlakukan di Daerah Episentrum Corona

Selain ASN, pihaknya juga mengajak anak muda dan karang taruna yang sehat dan fit untuk ikut menjadi relawan, dalam penanggulangan COVID-19. Sementara untuk pendaftaran sebagai relawan, dapat dilakukan melalui aplikasi Pikobar.

"Sehingga dapat membantu kampanye dan penyebaran spanduk physical distancing, verifikasi bantuan 500 ribu bagi warga Jabar dan lain sebagainya," ucapnya.

Disinggung terkait karantina wilayah, pihaknya memberikan izin bagi kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial (kwp), dengan batas maksimal yakni satu kecamatan.

Baca Juga: Penutupan Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Dilakukan Situasional

Hal tersebut, didasari jika ada wilayah baik RT, RW, desa atau kecamatan yang dianggap rawan penyebaran virus COVID-19.

Emil menjelaskan, pergerakan yang diperbolehkan di daerah yang dijadikan karantina wilayah parsial, yakni jalur jual beli logistik dan pendistribusian kesehatan.

"Maka untuk Tasikmalaya diklarifikasi, tidak merencanakan menutup satu kota, hanya pembatasan masuknya kendaraan umum dari wilayah-wilayah yang pendemi COVID-19," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x