Karantina Wilayah Bisa Diberlakukan di Daerah Episentrum Corona

- 30 Maret 2020, 17:38 WIB

BANDUNG,(PRFM) - Kasus penyebaran corona atau COVID-19 yang cukup masif, membuat sejumlah pihak mendorong pemerintah memberlakukan lockdown lokal atau karantina wilayah.

Karantina wilayah dirasa perlu dilakukan di daerah yang menjadi episentrum pandemi corona, guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Hermawan Saputra mengatakan, opsi karantina wilayah bisa diberlakukan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pasalnya, ketiga daerah tersebut menjadi episentrum atau pusat penyebaran corona.

"Kalau kita lihat episentrum kejadian (corona) sekitar Jabodetabek. Jakarta, Banten, dan Jabar banyak kasus," kata Hermawan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Penutupan Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Dilakukan Situasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, keputusan karantina wilayah sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, keinginan untuk memberlakukan karantina wilayah harus dikoordinasikan pemerintah daerah setempat dengan pemerintah pusat.

Dalam undang-undang tersebut kata Hermawan, pada pasa 55 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah saat memberlakukan karantina wilayah. Terutama, untuk menjamin stabilitas ekonomi, pendapatan masyarakat, insentif dan tunjangan selama masa karantina wilayah berlangsung.

Selain memiliki kewajiban, pemerintah juga berhak menindak warganya yang tidak disiplin saat karantina wilayah diberlakukan.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Bandung Berikan Keringanan Perpanjangan SIM

"Pemerintah berhak melakukan penertiban dengan prinsip ketat bila masyarakat tidak disiplin selama masa karantina wilayah, bisa dalam bentuk pengarahan aparat," kata dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah bakal mempertimbangkan opsi karantina wilayah. Mengingat, karantina wilayah bakal berdampak pada ekonomi.

Dalam memutuskan opsi tersebut, pemerintah berpacu dengan waktu karena penyebaran virus corona ini sangat cepat.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Menjadi 1.414, 75 Pasien Sembuh

"Kita berpacu dengan waktu dimana prevalensi virus ini cukup cepat dan masif, kita harus bergerak cepat," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x