Kemenag Pastikan Tetap Layani Pencatatan Pernikahan, ini Syaratnya

- 30 Maret 2020, 07:23 WIB
Ilustrasi* PRFM
Ilustrasi* PRFM /

BANDUNG,(PRFM) - Kementrian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, meski tetap melayani pencatatan pernikahan, pihaknya menerapkan beberapa aturan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19," kata Kamaruddin Amin, Kamis (19/03/2020), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Pemkab Garut Pastikan Belum Ada Kasus Positif COVID-19 di Garut

Kamaruddin mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Berikan Bantuan Kepada 20 Ribu Warga Miskin

"Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA," ungkapnya.

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

"Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker," ujar Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x