BANDUNG, (PRFM) - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi virus corona (COVID-19), yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.
Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan, pihaknya sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi PRFM, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa SMA, SMK dan SLB Diperpanjang hingga 13 April
Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah.
"(Jika tidak sesuai prosedur) Ada proses penularan. Bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh. Terpercik ke rongga hidung dan mulut. Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," imbuhnya.
Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).
"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ucapnya.