Satlantas Polrestabes Bandung Berikan Keringanan Perpanjangan SIM

- 30 Maret 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Satlantas Polrestabes Bandung memberikan keringanan kepada warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.

Meskipun misalnya masa berlaku SIM habis per 20 Maret, warga tidak diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru. Warga masih bisa melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Outlet.

"Walau masa berlaku SIM misal habis 20 Maret, masyarakat masih bisa memperpanjang SIM," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Menjadi 1.414, 75 Pasien Sembuh

Bayu mengatakan, keringanan perpanjangan SIM ini berlaku hingga pemerintah menyatakan bahwa kondisi sudah pulih dari pandemi COVID-19.

"Kalau dulu SIM habis harus buat baru, karena ini kondisi darurat, masyarakat tidak usah khawatir, tidak usah terburu-buru mengurus perpanjangan SIM," kata Bayu.

Keringanan juga diberikan bilamana warga yang masa berlaku SIM-nya habis, diperiksa oleh petugas. Warga tidak akan dikenai tindakan hukum.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Berencana Potong Gaji ASN Untuk Penanganan COVID-19

"Termasuk apabila di jalan ada pemeriksaan petugas dan masa berlaku SIM habis antara tanggal 20 Maret kemarin, tidak akan diberikan sanksi hukum atau tilang," kata Bayu.

Kebijakan keringanan perpanjangan SIM diberikan tidak lain bertujuan agar warga Bandung tetap tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x