Cegah Penyebaran Corona, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Dihentikan Sementara

- 28 Maret 2020, 07:02 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /PRFM/

BANDUNG, (PRFM) – Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kepolisian Republik Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Penghentian pelayanan itu dilakukan mulai tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Untuk itu, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis selama penutupan berlangsng dapat memperpanjang dokumennya setelah tanggal 29 Mei 2020. Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol. Yusuf dalam siaran pers, Sabtu (28/3/2020).

“Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali,” tulis Yusuf dalam telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.

Baca Juga: Soal Status Kompetisi, LIB Dukung Keputusan PSSI Tunda Liga 1 dan Liga 2

Penutupan sementara pelayanan SIM ini untuk mencegah berkumpulnya orang demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19) ini juga berpotensi diperpanjang. Mabes Polri berusaha meminimalisasi penyebaran Corona di ruang publik atau lingkungan Polri.

“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x