Kapolri Keluarkan Maklumat: Warga Dilarang Berkumpul, Menimbun Sembako dan Menyebarkan Hoaks

- 22 Maret 2020, 21:44 WIB
Kapolri Idham Azis Mengeluarkan Maklumat larangan berkumpul, menimbun barang dan lainnya
Kapolri Idham Azis Mengeluarkan Maklumat larangan berkumpul, menimbun barang dan lainnya /Seputar Tangsel.com/.*(foto Seputar Tangsel.com)

BANDUNG, (PRFM) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020.

Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing atau menjaga jarak sosial.

Dalam maklumat tersebut, Polri secara resmi melarang masyarakat menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.

Baca Juga: Mantan Pemain Manchester United Marouane Fellaini Positif Corona

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, menjelaskan, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.

Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya maklumat,” jelas Argo dilansir dari seputartangsel.com.

Selain larangan berkumpul, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu.

Baca Juga: Kena Dampak Social Distancing, Kobutri Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Angkot

Seperti larangan menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks berkaitan dengan virus corona yang dapat membuat masyarakat resah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” tegas Argo.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x