Bertambah 64, Total Positif Corona Menjadi 514 Kasus

- 22 Maret 2020, 16:37 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta. /Foto: ANTARA/Katriana

BANDUNG, (PRFM) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah sebanyak 64 kasus menjadi 514 kasus dengan angka kematian bertambah 10 orang menjadi 48 orang per Minggu (22/3/2020).

"Ada penambahan kasus yang sembuh, sudah dua kali dites hasilnya negatif sebanyak sembilan orang, menjadi 29 orang," ujar Yuri dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bagaimana Cara Social Distancing yang Baik? Berikut Ulasannya

Ia menerangkan, penambahan sebanyak 64 kasus baru tersebut berasal dari DKI Jakarta (40 kasus), Jawa Barat (4 kasus), Jawa Tengah (1 kasus), Jawa Timur (15 kasus), Kalimantan Selatan (1 kasus), Maluku (1 kasus), dan yang terbaru adalah Papua (2 kasus).

Dikatakannya, data tersebut sudah diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk kemudian dilanjutkan ke rumah sakit, untuk lanjutan layanan rumah sakit. Kemudian diberikan kepada dinas setempat untuk kepentingan penelusuran kontak.

Baca Juga: Corona Mewabah, Pangan Harus Dipastikan Tersedia

"Informasi ini sudah dilaporkan kepada masing-masing kepala daerah," kata Yuri.

Yuri juga mengingatkan pentingnya melakukan pembatasan sosial berbasis komunitas. Pemerintah berharap masyarakat saling mengingatkan dan mengawasi.

Beberapa pembelajaran baik sudah didapatkan dari beberapa kasus. Pemerintah juga sedang menyiapkan rumah sakit tambahan, "screening" tes dengan menggunakan rapid test. Obat-obatan yang akan digunakan sudah dimiliki.

Baca Juga: Jatim Darurat COVID-19, Madura United Liburkan Tim

"Namun sekali lagi, obat-obatan ini atas resep dokter, atas indikasi yang diberikan oleh dokter. Tidak dibenarkan untuk disimpan sendiri dan diminum dalam rangka pencegahan. Karena upaya pencegahan dilakukan dengan minum obat tertentu," jelas dia.

Dia mengingatkan upaya membatasi kontak adalah cara pencegahan terbaik. Kemudian menjaga imunitas diri agar tetap sehat dan melakukan aktivitas di rumah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x