PRFMNEWS – Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 sampai dengan GT 7.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan atau alamat yang sama maka akan dikenakan tarif progresif.
Baca Juga: Bupati Bandung Minta Warga Taat Bayar Pajak Air Tanah
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011 yaitu sebagai berikut :
1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama 1,75%.
2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 yang ke-2 dst didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
a) PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
b) PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
c) PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
d) PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
3. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3 yang ke-2 dst, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
a) PKB kepemilikan ke-2, sebesar 2,25%
b) PKB kepemilikan ke-3, sebesar 2,75%
c) PKB kepemilikan ke-4, sebesar 3,25%
d) PKB kepemilikan ke-5 dan seterusnya, sebesar 3,75%
Pembayaran Pajak Kendaraan Motor (PKB) bisa dibayarkan di Samsat, untuk pajak tahunan membawa E-KTP, STNK dan SKKP sedangkan untuk pajak 5 tahunan ditambahkan dengan membawa BPKB.***