PRFMNEWS – Seorang pemuda bernama Ghozali (Ghozali Everyday) viral di media sosial karena sukses meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya lewat marketplace NFT.
Hingga penghasilan NFT milik Ghozali itu tak luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Reaksi berupa jawaban mengejutkan pun terlontar dari Ghozali setelah ‘dicolek’ oleh DJP untuk membayar pajak atas penghasilannya, lewat akun Twitternya @Ghozali_Ghozalu.
Seperti diketahui, lewat akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP meminta Ghozali untuk membayarkan pajak hasil keuntungan transaksi di marketplace NFT yang ia lakukan.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Vaksin Booster, Warga Kota Bandung Wajib Tau Penjelasan Dinkes Berikut Ini
"Congratulations, Ghozali! (Selamat Ghozali!). Here is a link where you can register your TIN (Ini tautan di mana kamu bisa mendaftarkan diri untuk memiliki TIN/Tax Identity Number/NPWP): pajak.go.id/id," cuit DJP, dikutip prfmnews.id pada Jumat 14 Januari 2022.
Tak hanya situ, DJP juga membagikan link kepada Ghozali agar bisa mendapatkan informasi lebih lengkap soal pajak dan NPWP.
"Check out this link for more information about TIN (Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa mengecek informasi TIN melalui laman berikut) pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," kata DJP melanjutkan.
DJP pun siap membantu Ghozali jika ia mengalami kebingungan atau kesulitan saat melakukan registrasi NPWP.